Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Secara berkala, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hari ini KPK memanggil lima orang saksi berlatar belakang swasta untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU Sanusi. Kelimanya yakni Hauwanto Chandranata, Palgunadi, Herlina, Agus Soesianni dan Diana Yosep.
“Kelimanya akan dimintai keterangan untuk tersangkan M Sanusi,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).
Terkait TPPU ini, KPK juga telah memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan. Yuyuk mengatakan, dari 10 saksi yang berlatar belakang swasta tersebut, ada beberapa di antaranya berasal dari perusahaan otomotif, di mana Sanusi membeli beberapa mobil pribadinya yang kini telah disita KPK.
“Ada beberapa perusahaan otomotif untuk konfirmasi aset-aset mobil,” ucap Yuyuk.
Kasus TPPU Sanusi didalami setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 30 Juni lalu. Sanusi dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang mewarnai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.