Asisten Deputi Industri Pariwisata Kemenpar Agus Priyono mengimbau kepala daerah seluruh Indonesia agar membentuk peraturan daerah (perda) untuk memaksimalkan penerapan dan penegakkan hukum terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Perda tersebut, kata Agus, dapat memberikan sanksi berupa pidana. Hingga saat ini sebagian besar daerah yang sudah memberlakukan TDUP sebagian besar di Pulau Jawa.
“Padahal kewajiban TDUP sendiri sebenarnya sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Agus
Hingga kini, lanjutnya, baru segelintir pemda yang menyusun perda pelaksanaan TDUP.
“kebanyakan masih peraturan bupati atau peraturan wali kota,” tuturnya.
Sekedar diketahui, TDUP adalah salah satu syarat dalam sertifikasi dan mengawasi usaha pariwisata yang tak sesuai standar. TDUP juga kunci untuk meningkatkan daya saing usaha pariwisata di era pasar bebas.