Studi sosiolegal ini berusaha melihat dua hal penting dalam pasang surut konflik agraria eks tanah-tanah konsesi perkebunan tembakau di wilayah perkebunan yang sangat subur di Sumatera Timur (sekarang bahagian terbesarnya masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara). Pertama, bagaimana dinamika dan pergeseran hak penguasaan tanah-tanah eks konsesi perkebunan asing (utamanya Belanda) yang awalnya dimiliki oleh Kesultanan-Kesultanan Melayu dan masyarakatnya di Pesisir Timur Sumatera Utara terjadi, dampak dari nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia (UU No. 86 Tahun 1958) dan pemberlakuan UU No.5 Tahun 1960 (UUPA). Kedua, bagaimana hukum-hukum negara dilahirkan, dieksperimentasi/dipraktekkan dan dikhianati oleh badan-badan atau pelaku yang melahirkannya dalam sebuah kontes politik pembangunan, kapitalisme semu dan pengabaian sejarah. Ini merupakan sebuah kajian lanjutan dari studi-studi terdahulu[1] yang menelaah turun naiknya pengakuan negara atas satu hak pertuanan (hak ulayat tanah) yang dimiliki oleh masyarakat Melayu Deli (berikut Serdang dan Langkat) di pesisir timur di Sumatera. Penggunaan sumber primer (arsip) dalam bentuk beragam peraturan dan surat keputusan diolah dan dikembangkan dalam konstruksi politik zaman saat kejadian berlangsung.
Edy Ikhsan, Staf Pengajar pada Fakultas Hukum USU, Medan. SH dalam Hukum Keperdataan di Fakultas Hukum USU (1986), MA dalam Antropologi di Rijks Universiteit Leiden dan Universitas Indonesia (1995) dan Doktor dalam Sosiolegal di Fakultas Hukum USU (2013).
[1] Lihat Ikhsan, Edy. Ayam Mati di dalam Lumbung: Kepingan Kekalahan Orang Melayu atas Tanah Adatnya. Medan, Leviathan, Journal of Law. Program Master dan Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Volume 02, No.03, September 2011, hal.48-74. Lihat juga Ikhsan, Edy. Okupasi Liar, Kaaphout in Landbouw Concessie dan Tanah Jaluran: Tiga Kasus Besar dalam Zaman Setelah Perang (1947 – 1960), 2012. http://nyubi.academia.edu/EdyIkhsan/Papers/1615502, seterusnya lihat Ikhsan, Edy. Nasionalisasi Perkebunan Belanda di Sumatera Utara: Diantara Inkonsistensi dan Stigmatisasi, dalam Tarigan dan Arif (Ed.) Spirit Hukum: Purna Bakti 70 Tahun Prof.Hj.Rehngena Purba SH.MS. Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2012, hal. 247 -264. Ikhsan, Edy. Communal Land Rights of Malay People in North Sumatra: Power, State and Deulayatisasi dalam Indonesia Law Review, Volume 4 Number 3, September–December 2014, Jakarta, Djokosoetono Research Center, Faculty of Law Univesity of Indonesia, hal. 358-373.