USU Law and Network
  • HOME
  • USULAN
  • EVENT
  • KISAH
  • OPINI
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • NEWS UPDATE
  • DOWNLOAD
  • SEKRETARIAT
  • HOME
  • USULAN
  • EVENT
  • KISAH
  • OPINI
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • NEWS UPDATE
  • DOWNLOAD
  • SEKRETARIAT
No Result
View All Result
USU Law and Network
No Result
View All Result

Pelaksanaan Checks & Balances dalam Teori Pemisahan Kekuasaan Pasca Amandemen Undang–Undang Dasar Tahun 1945

May 21, 2016
Pelaksanaan Checks & Balances dalam Teori Pemisahan Kekuasaan Pasca Amandemen Undang–Undang Dasar Tahun 1945
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Manahan MP Sitompul, SH.MH.

Dalam konstitusi kita telah tegas dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 – Amandemen ke-3 Tahun 2001). Sebelumnya status Negara Indonesia sebagai Negara Hukum tidak secara tegas disebut dalam pasal-pasal atau batang tubuhnya konstitusi kita. Sebelum amandemen konstitusi rumusannya hanya dapat diperoleh dari Penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni tepatnya pada Penjelasan Alinea keempat dalam Preambule (Pembukaan) yang menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia bukan “machtstaat” tetapi adalah “Rechtsstaat”.

Sebagai negara hukum harus mengindahkan ciri-ciri khusus konsep negara hukum Anglo Saxon (Rule of Law) dari A.V. Dicey yang mengemukakan unsur-unsur dari negara hukum adalah:

  1. Supremacy of the Law, artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power).
  2. Equality before the Law, artinya kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, tidak membeda-bedakan orang biasa atau pejabat terhadap hukum.
  3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang atau konstitusi serta putusan-putusan pengadilan[1].

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Youtube Channel

No Result
View All Result
  • HOME
  • USULAN
  • EVENT
  • KISAH
  • OPINI
  • GALERI
    • FOTO
    • VIDEO
  • NEWS UPDATE
  • DOWNLOAD
  • SEKRETARIAT