Manahan MP Sitompul, SH.MH.
Dalam konstitusi kita telah tegas dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 – Amandemen ke-3 Tahun 2001). Sebelumnya status Negara Indonesia sebagai Negara Hukum tidak secara tegas disebut dalam pasal-pasal atau batang tubuhnya konstitusi kita. Sebelum amandemen konstitusi rumusannya hanya dapat diperoleh dari Penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni tepatnya pada Penjelasan Alinea keempat dalam Preambule (Pembukaan) yang menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia bukan “machtstaat” tetapi adalah “Rechtsstaat”.
Sebagai negara hukum harus mengindahkan ciri-ciri khusus konsep negara hukum Anglo Saxon (Rule of Law) dari A.V. Dicey yang mengemukakan unsur-unsur dari negara hukum adalah:
- Supremacy of the Law, artinya tidak ada kekuasaan sewenang-wenang (absence of arbitrary power).
- Equality before the Law, artinya kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum, tidak membeda-bedakan orang biasa atau pejabat terhadap hukum.
- Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang atau konstitusi serta putusan-putusan pengadilan[1].