Secara teoritis, ide dan konsep negara hukum bercita cita melahirkan negara yang demokratis, dijalankan atas dasar Kesatuan yang berbentuk Republik, kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar, memberi pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia. Inilah landasan bagi konsep negara hukum yang memberi jaminan agar negara Indonesia menjadi negara demokratis.
UUD 1945 menegaskan bahwa negara hukum yang dicita citakan itu bukan sekadar negara undang-undang melainkan sebuah negara hukum yang ditegakkan atas prinsip demokrasi dan keadilan. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Selanjutnya Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan bahwa “Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Suatu kekuasaan negara hukum yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan prinsip demokratis di bawah rule of law bermakna ada pengakuan dan perlidungan hak asasi, ada kedaulatan hukum (rule of law), penolakan terhadap segala bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan, serta persamaan di hadapan hukum. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman, sebagaimana amanat konstitusi, juga merupakan ciri dan identitas dari negara Indonesia. Dengan demikian semua unsur penegak hukum harus dapat memberi dukungan kesetaraan fungsi dalam menyelenggarakan tugas penegakan hukum. Jika ada kekuasaan lembaga peradilan yang independen, maka diyakini lembaga peradilan menjadi mekanisme yang kuat untuk mempertahankan konstitusi dan keadilan.