Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).
Adapun pemohon uji materi itu adalah tiga kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan didampingi tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat.
Sidang itu diagendakan menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli. Dalam persidangan itu, Yusril menilai tugas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) cukup mengesahkan partai politik yang dianggap sah melalui putusan tertinggi partai seperti muktamar atau kongres partai yang dituangkan dalam notaris dan didaftarkan keKementerian Hukum dan HAM dalam waktu 30 hari.
“Setelah persyaratan lengkap, dalam waktu tujuh hari harus disahkan tanpa ada pertimbangan politik sedikit pun. semata-mata legalistik,” tutur Yusril dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Yusril mengaku pernah terlibat sebagai Ketua Tim perumusan Undang-undang Partai politik pada tahun 1998. Yusril menilai tugas Menkumham diibaratkan sekarang seperti Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertugas mengurusi pernikahan warga masyarakat.
“Jadi menuliskan surat nikah atau surat kawin itu tidak bisa menilai si A kawin sama si B,” ungkap mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.
Menurut Yusril, jika diibaratkan seperti kepala KUA maka tuganya adalah menyatakan sah warga negara yang dinyatakan memenuhi syarat nikah. Kemudian pengesahan itu dicatat dalam surat nikah. Dia menilai petugas KUA tidak bisa menilai setuju atau tidak setuju atas perkawinan tersebut.
Dikaitkan dengan Undang-undang Partai Politik, Yusril menilai seolah-olah secara normatif Menkumham bisa menafsirkan hasil yang sudah diputuskan partai politik melalui forum tertinggi seperti muktamar atau kongres sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
“Padahal yang kita inginkan pemerintah itu netral, tidak memihak, tidak campur tangan tidak mengesahkan dengan menimbang kerugian dan keuntungan dari sisi pemerintah,” ungkapnya.