Mochamad Naimullah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur mengatakan telah mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. “Ada empat berkas yang sudah kami ajukan memori bandingnya,” ucap Naimullah, Selasa, 19 Juli 2016.
Empat berkas memori banding yang diajukan antara lain untuk perkara terdakwa Haryono, bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, yang dituntut seumur hidup kemudian divonis 20 tahun; perkara penambangan pasir ilegal dengan terdakwa Hariyono, Madasir, dan Harmoko; serta perkara terdakwa Tinarlap. “Tuntutan kami seumur hidup, tapi divonis 20 tahun. Itu belum memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Naimullah belum tahu kapan putusan banding itu turun. Dia memperkirakan proses banding tidak lama. “Paling cepat satu bulan. Paling lambat dua-tiga bulan sudah keluar putusannya,” tuturnya.
Penasihat hukum terdakwa, Adi Riwayanto, mengatakan juga bakal mengajukan banding. “Namun kami belum bikin memori banding karena belum menerima putusannya,” ucap Adi.
Menurut Adi, semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Salim Kancil mengajukan banding. Jadi jumlahnya delapan berkas perkara. “Untuk illegal mining saja yang tidak mengajukan banding.”
Adi berujar, kliennya menempuh banding karena para terdakwa tidak puas. “Kami hanya hendak mendudukkan peran-peran terdakwa sesuai dengan faktanya di lapangan,” katanya.
Adi kecewa karena peran terdakwa dianggap sama. “Memukul satu kali disamakan hukumannya dengan yang memukul beberapa kali. Bahkan ada juga yang hanya berada di lokasi saja tapi ternyata ikut diperkarakan.”