Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang anggota DPRD DKI Jakarta serta tiga staf ahli DPRD DKI Jakarta sebagai saksi dalam perkara suap raperda tentang reklamasi.
Mereka adalah Prabowo Soenirman, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dan Ingard Joshua dari Fraksi Nasdem. Selain itu, KPK akan memeriksa staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael; serta staf pribadi M. Sangaji, Alpha dan Jahja Djokdja. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi.
Soal pemeriksaan dua staf M. Sangaji, juru bicara KPK, Yuyuk Indriarti Iskak, menjelaskan, pihaknya mau mengkonfirmasi sejumlah informasi. “Terkait dengan pertemuan antara DPRD DKI dengan sejumlah pengusaha properti,” kata Yuyuk kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya KPK telah memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Masrsudi pada Kamis 9 Juni 2016. KPK juga sudah memeriksa Heru selaku staf pribadi anggota DPRD DKI Jakarta Inggrad Joshua, dan duang anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin serta Achmad Zairofi.
KPK mengendus adanya anggota DPRD DKI Jakarta yang telibat dalam dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi selain Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.