Kasus Akil Mochtar dan Patrialis Akbar mencoreng Mahkamah Konstitusi (MK). Patrialis Hakim MK ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1/2017). Sebelumnya pada 2013, Ketua MK pada saat itu Akil Moctar, juga ditangkap KPK dengan kasus penanganan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Akil dihukum penjara seumur hidup dan Patrialis sedang diproses di KPK. Lantas bagaimana langkah MK mencegah kasus itu terulang?
Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (27/2/2017) mengatakan, “Saya katakan kasus yang terjadi, sebagaimana Pak Akil dan barusan itu kasus yang terjadi personal individu,”
Lebih lanjut Ia menambahkan, “Sistim menjaga hakin MK sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Tetapi kalau sifatnya personal, dijaga oleh siapa saja, diawasi oleh siapa saja, susah mendeteksi,”
MK secara aktif meminta KPK untuk selalu memberikan supervisi dan didetiksi dini jangan sampai terjadi kasus terulang. “Kita harapkan dari kasus terakhir ada efek jera dari seluruh jajaran mk untuk berbuat hal yang tidak diinginkan oleh peraturan perundang. Baik hakimnya maupun seluruh jajaran pimpinan di sini baik di kesekretariatan, di kepaniteraan, pegawai di MK,” Terangnya.
MK sepakat dalam persidangan tidak boleh ada yang membawa HP, juga saat rapat permusyawaratan hakim (RPH). Selain itu juga diperbanyak CCTV untuk memonitor tamu yang bertemu hakim konstitusi. “Sehingga tidak ada pembicaraan apa pun di dalam RPH yang bisa keluar. Ada kesepakatan bersama, sekarang tamu yang datang harus dimonitor secara jelas sudah punya CCTV,” papar Arief.
Sehingga tamu yang menemui hakim, pegawai harus tercatat dan terekam secara baik. Menurut Arief, hal itu adalah upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.
“Tanggal 9 Maret, para hakim akan menyelenggarakan acara diskusi publik temanya MK mendengar, ikhtiar untuk menjaga integritas dan profesionalism di MK. Nanti yang bicara mantan hakim, dari KPK, akademisi, mass media, ada pimred dari harian terkemuka untuk menjadi penanggap di acara tersebut. Input untuk memperbaiki MK agar kredibel profesional dan berintegritas,” Imbuhnya.