Bank Indonesia (BI) berencana akan menurunkan batas atas atau capping suku bunga kartu kredit. Nantinya keputusan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia.
Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran BI Farida Peranginangin mengakui, keputusan tersebut tentunya akan mendapatkan tentangan dari para perbankan. Sebab hal itu akan mengurangi margin keuntungan bank dari transaksi kartu kredit.
Seperti diketahui, sebelumnya BI akan melakukan capping suku bunga kartu kredit yang diturunkan dari saat ini 2,95% menjadi 2,25 per bulan atau 26,95% pertahun.
“Ya kalau ada kebijakan seperti ini bahwa suku bunga kartu kredit maksimal 2,25%, kalau lebih rendah pasti ada keberatan. Ya kan ini diperkirakan akan mengurangi revenue mereka. Kami paham kalau lembaga komersial pasti keuntungan yang maksimal,” tuturnya di Kuta, Bali, Sabtu (3/12/2016).
Akan tetapi, upaya caping tersebut agar masyarakat bisa meresakan secara realistis penurunan suku bunga acuan BI. Seperti diketahui BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) di level 4,75%. Namun perbankan belum menyesuiakan suku bunganya.
“Kalau tidak diatur seperti ini pasti tetep tinggi, padahal konsumen sudah layak menerima dengan suku bunga yang jadi acuannya juga turun. Ini juga dorong mereka efisien, mengurangi resiko dalam kartu kredit. Jadi ini juga mem-boost pembayaran non tunai,” imbuhnya.
Selain itu capping suku bunga kartu kredit menurut Farida juga membawa keuntungan bagi perbankan sendiri. Sebab penurunan suku bunga akan meminimalisir rasio kredit macet alias non performing loan (NPL) di kartu kredit.
“Kemudian basis sumber dananya lebih murah. Jadi ada cost of fund-nya lebih murah. Jadi harus disesuaikan ini juga balance dengan tugas BI untuk melindungi konsumsen,” tukasnya.