Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat terdapat empat provinsi yang menerapkan presentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 melebihi formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, lantaran dalam tahap pengeculian.
“Ada empat provinsi yang menetapkan upah bertahap untuk mencapai hidup layak sebagaimana yang ditetapkan di PP 78, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Haiyani Rumondang, Senin (28/11).
Ia merinci, NTB mengalami kenaikan 10 persen, Gorontalo 8,27 persen, Maluku 8,45 persen, dan Maluku Utara 17,48 persen. Namun, keempat provinsi tersebut tengah menjalankan kenaikan bertahap yang dimulai sejak 2016 lalu hingga batas waktu tahun 2019 untuk mnecapai standar upah kehidupan layak.
“Kami menetapkan berdasarkan PP 78 ini agar upah yang terlalu tinggi dapat ditahan dan yang masih rendah bisa didorong,” katanya.
Sebagai informasi, pada tahun 2015 lalu, Kemenaker mengeluarkan aturan pemerataan kenaikan upah untuk penyeimbangan standar kehidupan layak bagi buruh.
Dari data Kemenaker, terdapat delapan provinsi yang belum memenuhi standar upah kehidupan layak, yakni Gorontalo, NTB, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, NTT, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah.
Dinar Titus, Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker menyebutkan, sebanyak tiga dari provinsi yang tengah menuju standar upah kehidupan layak telah mencapai pemenuhan 100 persen di tahun ini, yakni Gorontalo, NTB, dan Papua Barat.
“Sisanya, Maluku Utara, Maluku, NTT, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Tengah belum 100 persen. Tapi sudah mulai melakukan, batas waktu mereka sampai 2019,” imbuh Dinar pada kesempatan yang sama.
Kemudian, tiga provinsi lainnya belum melaporkan presentase kenaikan upah pada UMP 2017 kepada Kemenaker.
“Tiga provinsi yang belum tentukan UMP, baru UM Kota/Kabupaten (UMK) saja yang sudah ditetapkan, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta,” tambah Haiyani.
Sebelumnya, sebanyak 88,23 persen dari total 34 provinsi di Indonesia telah menerapkan kenaikan UMP tahun 2017 sesuai dengan formulasi kenaikan sebesar 8,25 persen. Haiyani menyebutkan, penetapan formula kenaikan UMP 2017 meningkat sangat signifikan bila dibandingkan tahun 2016.
“Perbandingan penetapan UMP di tahun 2017 dan 2016 sangat signifikan, ada sekitar 88,23 persen. Tahun lalu hanya 41,17 persen, berarti 47,06 persen tambahannya,” ungkap Haiyani.
Kemenaker mencatat, sebanyak 23 provinsi telah menerapkan formulasi kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sebesar 8,25 persen.
Provinsi itu di antaranya Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Jawa Barat, Bali, Banten, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat.
Kemudian provinsi Bengkulu, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, dan Lampung.