Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Adan Adiperdana, menjelaskan pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan harus dilakukan secara ketat. Terlebih, 20% anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau senilai Rp421 triliun pada 2016, tidak seluruhnya merupakan belanja pemerintah pusat
Ardan mengungkapkan, sebagian besar dana pendidikan itu, yakni senilai Rp269,7 triliun atau 63,5%, disalurkan melalui anggaran transfer daerah. Sedangkan Rp148,8 triliun disalurkan melalui anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud); Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti); Kementerian Agama (Kemenag); dan kementerian lainnya yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud, Daryanto, mengatakan bahwa mengacu pada Pasal 48 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri atas BPKP, Inspektorat Jenderal, atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern. Oleh sebab itu, ujar dia, pengawasan membutuhkan sinergi APIP, bukan sekadar peranan Irjen Kemdikbud semata.
“Mustahil bagi inspektorat jenderal untuk mengawasi akuntabilitas implementasi anggaran transfer daerah yang sangat besar tersebut sendirian, tanpa bersinergi dengan jajaran BPKP dan inspektorat provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.
Daryanto menyebut, jumlah yang ditransfer ke daerah nilainya sangat signifikan, yaitu 64% dari total anggaran pendidikan. Dalam hal ini, APIP berperan untuk melakukan bimbingan dan pendampingan terhadap manajemen dalam mengenali risiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi, memberikan saran-saran yang bersifat konstruktif, dan dapat diaplikasikan bagi kemajuan organisasi, hingga agen perubahan untuk mengaudit keuangan, ketaatan, kinerja, serta pengendalian manajemen.
“Kami juga mengajak seluruh inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk ikut membantu pelaksanaan pengawasan dana pendidikan transfer daerah agar benar-benar menyentuh kepada pihak yang semestinya menerima dan digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kemajuan pendidikan nasional,” imbuhnya.