Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Edi Prasetyo Marsudi, disebut-sebut mengacaukan pembagian uang yang diduga suap dari pengembang proyek reklamasi teluk Jakarta terhadap anggota DPRD DKI lainnya. Bahkan Prasetyo disebut lebih banyak menerima uang dari pengembang.
Hal ini terungkap pada saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung. Pupung hari ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantono.
Dalam BAP Nomor 45 tertanggal 17 Maret 2016, Pupung membeberkan pembicaraan antaran dirinya dengan Mohamad Sanusi yang juga tersangka dalam kasus ini. Dalam pembicaraan itu Sanusi bercerita ihwal tertundanya rapat paripurna DPRD DKI, untuk membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Menerangkan bahwa saudara Sanusi mengatkan ke saya semua masalah dalam pembahasan Raperda pantura Jakarta sudah selesai, tapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal seharusnya hari ini jam 02.00 WIB (siang) anggota DPRD di bawah resah dan complain ke Sanusi,” kata Jaksa Ali Fikri saat mebacakan BAP Pupung di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
“Namun dia (Sanusi) sendiri tidak bisa diberi tugas, sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa. Saya kemudian berkata kalau jam 02.00 WIB belum terlaksana paripurna, saya akan laporkan ke pak bos saudara Sugiyanto Kusuma supaya dia menekan Edy Prasetyo,” ujar jaksa melanjutkan BAP.
“Kemudian Sanusi mengatakan, Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau, bahwa dia sendiri kebanyakan. Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini, karena mau beri laporan ke Sugiyanto,” lanjut Jaksa.
Dikonfirmasi mengenai BAP itu, Pupun tidak membantahnya. Dia mengamini semua BAP yang dibacakan jaksa. “Iya betul,” kata dia singkat.
Seperti diketahui, Sanusi dijerat KPK lantaran diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Dia disinyalir menerima suap Rp 2 miliar guna mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta.
Mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan raperda tersebut, pihak DPRD DKI antara lain Edi selaku Ketua, M Taufik sebagai Wakil Ketua dan Sanusi sempat melakukan pertemuan dengan Aguan.
Pertemuan tersebut digelar di kediaman Aguan, Taman Golf Timur II/1-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta, sekitar Desember 2015 lalu. Mengenai pertemuan diungkap Jaksa KPK dalam surat dakwaan milik Ariesman.