Tersangka kasus suapĀ Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menyatakan, dirinya tidak mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap meringankan putusan vonis kasus pencabulan artis Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara Rohadi, Hendra Hendriansyah mengatakan, praperadilan diajukan secara sepihak dan tanpa melalui konsultasi oleh salah satu pengacaranya, yaitu Tonin Tcahta Singarimbun.
“Praperadilan itu tanpa seizin dan persetujuan dari pak Rohadi. Yang artinya, pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait wacana praperadilan itu,” ujar Hendra usai bertemu dengan Rohadi di Gedung KPK, Selasa (12/7).
Hendra menuturkan, dalam waktu dekat Rohadi berencana akan mencabut gugatan praperadilan dan mencabut surat kuasa Tonin. Ia mengklaim, kliennya telah mengaku terlibat dalam suap di PN Jakarta Utara dan tak mempermasalahkan atas penindakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Selain itu, Rohadi khawatir, gugatan praperadilan tersebut akan menimbulkan masalah baru dan menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK atas kasus suap tersebut.
“Pak rohadi secara sikap batin sudah mengakui bahwa apa yang dilakukan itu adalah keliru. Pak Rohadi juga merasa dilangkahi, dia (Tonin) melakukan suatu tindakan hukum untuk kepentingan Pak Rohadi tetapi tidak koordinasi,” katanya.
Lebih lanjut, Hendra enggan membeberkan materi penyidikan yang mendera kliennya sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan dirampungkan oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, Hendra menyebut ada kemungkinan Rohadi akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk meringankan hukuman kliennya dan membatu penyidikan KPK.
“Kalau memang ada peluangnya sebagai JC, dia (Rohadi) akan ungkap, tetapi biar itu jadi perkembangan, karena terlalu awal kami bicara sebagai JC. Dia baru sekali diperiksa sebagai tersangka,” terang Hendra.
Secara terpisah, PN Jakarta Pusat menyatakan menunda pelaksanaan gugatan praperadilan hingga Selasa (26/7). Ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring Meliala beralasan, pihak termohon, yakni KPK tak hadir memenuhi panggilan.
Tonin yang hadir dalam sidang merasa keberatan dengan penundaan tersebut. Menurutnya, penundaan sidang telah menimbulkan kerugian hukum dan materil yang lebih besar bagi Rohadi dan keluarganya. Selain itu KPK juga dianggap merusak citranya sendiri karena tidak hadir pada sidang perdana ini.
Dalam gugatannya, Tonin meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan pemeriksaan, pengembangan penyelidikan, dan penggeledahan terhadap aset Rohadi hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, hakim menolak permohonan tersebut.
Tonin berpendapat penangkapan Rohadi tidak sesuai dengan perundang-undangan. KPK juga dianggap melebihi kewenangannya dalam mengusut kasus Rohadi. Sebab jabatan kliennya sebagai panitera pengganti bukan termasuk pejabat negara maupun penyelenggara negara.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan, KPK berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.
Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara negara meliputi menteri, gubernur, hakim, termasuk penyidik, dan panitera pengadilan.
“Sedangkan Rohadi sesuai pekerjaannya hanya panitera pengganti bukan panitera pengadilan sehingga dia tidak termasuk dalam penyelenggara negara,” ucap Tonin.
Tak hanya itu, Tonin mengklaim Rohadi bukan Panitera Pengganti dalam sidang Saipul. Ia juga berkata, uang Rp700 juta yang disita KPK dari dalam mobil Rohadi adalah uang pinjaman.