Amril Mukminin yang didakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh atas kasus korupsi dana bantuan sosial sosial Kabupaten Bengkalis 2012. Amril disebut menerima uang sebesar Rp10 juta. Saat itu ia masih menjabat anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Apa kata Amril?
Pengacara Amril Mukminin, Asep Ruhiyat, membantah kliennya menerima uang Rp 10 juta dari dana bansos seperti yang disebutkan dalam dakwaan Herliyan Saleh. Sejauh ini kliennya Amril Mukminin mengaku tidak pernah meerima uang dari bansos tersebut. “Klien kami tidak pernah menerima uang dari bansos tersebut,” kata Asep, kepada Tempo pada Rabu, 8 Juni 2016.
Asep menyebutkan tidak menutup kemungkinan ada kurir yang menerima uang itu dengan mengatasnamakan Amril Mukminin. Sedangkan Amril sendiri tidak pernah terima uang dari siapa pun. Hingga kini, masih mencari informasi siapa kurir yang menerima uang itu.
Herliyan Saleh didakwa turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp31 miliar.
“Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012 almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita Danawihardja di hadapan majelis hakim pada Selasa, 7 Juni 2016.
Dalam pelaksanaannya pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut kata Jaksa Yusuf, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu beberapa anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 di antaranya Amril Mukminin. Amril diduga memperoleh uang Rp 10 juta.
Akibat perkara tersebut, pemerintahan Kabupaten Bengkalis merugi sebesar Rp 31.357.740.000 berdasarkan perincian laporan hasil audit badan pengawas keuangan dan pembanguan BPKP Provinsi.
Atas perbuatannya, Herliyan Saleh diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seusai mendengarkan dakwaan, Herliyan Saleh menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. “Kami keberatan, dan akan mengajukan eksepsi pekan depan,” ujar kuasa hukum Herliyan, Aziun Ashari