Maraknya praktik dagang kasus yang berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera membenahi internalnya .
Koordinator MaPPI Chocky Ramadhan menyoroti status Sekretaris MA Nurhadi yang kurang lebih sudah tiga bulan dicegah ke luar negeri setelah KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencekalan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dagang perkara yang melibatkan pegawai MA, Andri Tristianto. Hingga kini Nurhadi masih berstatus aktif sebagai Sekretaris MA.
Chocky pun mendesak agar Ketua MA Hatta Ali menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar hukum. “Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pegawai di MA harus ditindak tegas,” ujar Chocky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2016).
MaPPI pun menagih janji Ketua MA, Hatta Ali yang menyatakan bahwa MA telah membentuk Tim Investigasi guna menindaklanjuti temuan KPK terkait Nurhadi dan orang-orang di sekelilingnya. Menurut Chocky, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil temuan dari Tim Investigasi tersebut, khususnya terkait Nurhadi.
Yang jelas, MA baru memecat dua panitera pengganti di PN Jakarta Pusat dengan dugaan keterlibatan dalam kasus dagang perkara Edy Nasution. Sementara, kasus Edy Nasution ini yang menuntun KPK menggeledah rumah Nurhadi di Hang Lekir.
Chocky menambahkan, pihaknya kembali menemukan kejanggalan saat Nurhadi menunjuk dirinya sendiri sebagai penanggungjawab Tim Reformasi Birokrasi MA dan istrinya, Tin Zuraida, sebagai Kelompok Kerja Manajemen Perubahan. Penunjukan itu dilakukan Nurhadi pasca KPK menggeledah kediamannya dan menyita uang Rp1,7 miliar.
“Kami mendesak Ketua MA membuka hasil pemeriksaan tim investigasi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris MA Nurhadi. Hasil investigasi tersebut dapat menunjukkan keseriusan MA dalam membenahi permasalahan korupsi di tubuh lembaganya,” ucap Chocky.