Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menahan mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman, sore ini Rabu, 20 Mei 2016. Tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja pada 2013 yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar itu ditahan di di rumah tahanan kelas II A Jambi selama 20 hari mendatang.
Guru besar yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 itu ditahan bersama Masrial, rekanan pelaksana proyek. “Kami menahan keduanya agar memudahkan upaya penyidikan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi, Imran Yusuf, Rabu, 20 Mei 2016.
Penahanan juga dilakukan lantaran penyidik berupaya menyelesaikan pemberkasan dapat dirampungkan sebelum masa tahanan tahap pertama berakhir.
Aulia adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek bernilai Rp35 miliar yang menggunakan dana dari APBN sebesar Rp40 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pembangunan laboratorium dan pengadaan alat kesehatan. Kedua tersangka dibidik dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Penasehat hukum Aulia, Sarbaini mengatakan, penyidik kejaksaan terkesan terlalu memaksakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. “Tidak ada bukti untuk kesalahan Pak Aulia,” kata Sarbaini. Karena itu, Sarbaini akan melakukan pengajuan prapradilan.