Pimpinan DPRD Sumatera Utara Ajib Shah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ajib dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Menurut Arifin, hukuman Ajib jatuh lebih ringan karena dia belum pernah dihukum, berterus terang, dan sudah mengembalikan duit suap.
Ajib terbukti menerima uang Rp 1,1 miliar dari Gatot. Duit itu diberikan supaya Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014, persetujuan perubahan APBD 2015, serta pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015.
Atas perbuatannya, Ajib dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.