Terhitung hari ini, selasa (21/2), Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan mengatakan, penghapusan SIUP sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diklaim memudahkan para pelaku usaha.
Saat menghadiri rapat kerja Kementerian Perdagangan, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (21/2), Enggar menuturkan, “Saya juga laporkan ke Presiden, sesuai perintah Presiden dan hasil rakor di Kemenko Perekonomian, kami sudah mencabut SIUP, tak perlu lagi daftar ulang. Fotokopinya saja sudah banyak, ini enggak dibaca, malah di kilo-in,”
Tak hanya itu, selain SIUP Kemendag juga akan mempemudah perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nantinya, pengusaha bisa melakukan perpanjangan TDP secara online atau datang langsung dengan membawa selembar formulir. “Enggak perlu isi macam-macam terlalu banyak. Kecuali nama perusahaannya berubah. Biaya yang ditetapkan juga nol rupiah,” Terangnya.
Seperti dikeathui, Kemendag juga lebih dahulu telah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO selain SIUP. HO merupakan izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasarkan ketentuan yang ada. “HO juga sudah dicabut sesuai Paket Kebijakan VIII itu sudah kami cabut, tapi tetap saja diminta sama orang, jadi ruwet itu,” Imbuhnya.
Untuk implementasi penyederhanaan regulasi tersebut, Kemendag telah tanda tangani surat edaran dan segera disebarkan ke kementerian atau lembaga pusat atau daerah terkait. “(Surat edaran) Sudah saya tanda tangani. Harusnya (keluar) hari ini. Seluruh wilayah di Indonesia sudah harus mengikuti aturan baru tersebut,” tuturnya.