Darmawan Sepriyossa terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Dalam eksepsinya, Darmawan menyampaikan permohonan maaf terhadap Joko Widodo yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Dia menyebut, dalam eksepsi ini adalah waktu yang baik menyampaikan niatan baik itu. Terlebih pada sidang hari ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
“Saya yakin bahwa saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, pihak yang menjadi saksi korban serta saksi pelapor yang memungkinkan kasus ini berlanjut hingga sidang saat ini,” kata Darmawan saat membacakan eksepsi pribadi.
Menurut Darmawan, permintaan maaf ini datang dari lubuk hatinya yang terdalam, bukan untuk mempertimbangkan benar tidak-nya yang telah dilakukan dalam karya jurnalistiknya.
“Saya menyadari bahwa jika apa pun yang dilakukan itu melukai hati seseorang, menusuk perasaan hingga membuat jiwa seseorang berdarah, bukan lagi pantas, siapa pun yang melakukan itu wajib meminta maaf,” ujar Darmawan.
Dia pun berharap permohonan maaf yang disampaikan dalam persidangan itu dapat membukakan pintu maaf dari Jokowi.
“Untuk Bapak ketahui, ini bukanlah upaya kami pertama kali. Sebelumnya, dengan berbagai saluran yang menurut kami memungkinkan, kami telah mencobanya, lagi dan lagi. Hanya mungkin karena keterbatasan akses yang kami punyai, atau sebab lain yang kemungkinannya tak hendak kami telusuri, upaya tersebut tampaknya belum sampai, sehingga Bapak bisa berkenan menyambutnya,” kata dia.
Diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa. Setyardi adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sedangkan Darmawan adalah redaktur di tabloid yang sama. Mereka dituduh melakukan pencemara nama baik terhadap Joko Widodo pada saat Pilpres 2014 lalu.
Dalam sidang itu sendiri, Setyardi didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP