Kementerian Keuangan menyempurnakan seluruh aturan repartiasi dan pengaturan “gateway” dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan demikian kalangan perbankan dan wajib pajak diharapkan tidak ragu lagi.
“Untuk repatriasi dan pengaturan ‘gateway’ yang diatur di PMK 119, PMK 123, dan PMK 122, ada enam perubahan yang akan kami sempurnakan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Penyempurnaan pertama mengenai bentuk harta yang direpatriasi dengan menambahkan investasi global bond.
“Repatriasi dilakukan dengan mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang bertindak sebagai ‘gateway’,” ucap Robert.
Kedua, mengenai perlakuan atas harta yang telah berada di wilayah NKRI. Penyempurnaannya yaitu bagi harta yang telah berada di Indonesia setelah 31 Desember 2015 sampai UU Pengampunan Pajak diundangkan, harta tersebut dapat diperlakukan sebagai harta yang berada di dalam negeri.
Ketiga, mengenai repatriasi harta secara bertahap. Penghitungan jangka waktu investasi di wilayah NKRI selama 3 tahun dihitung sejak dana repatriasi, yang jumlahnya tercantum dalam surat keterangan. “Misalnya, ada wajib pajak mau repatriasi Rp 1.000 maka dia cicil sampai Oktober lunas. Maka, argo investasi 3 tahun dimulai Oktober saat lunas,”Jelas Robert.
Keempat, mengenai investasi di luar sektor keuangan termasuk investasi melalui penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Penggunaan dana investasi yang berasal dari penyertaan modal wajib pajak dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Kelima, penyempurnaan mengenai investasi sebagai jaminan kredit. Dalam hal wajib pajak gagal bayar, investasi yang digunakan sebagai jaminan tersebut dapat langsung dicairkan oleh bank “gateway”.
Keenam, mengenai penarikan keuntungan investasi. Penyempurnaannya, keuntungan investasi dapat ditarik oleh wajib pajak sewaktu-waktu. Sebelumnya diatur, keuntungan investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya.
“Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku 1 Juli 2016. Kalau harta masuk pada bulan Maret atau Februari 2016, itu dapat dianggap deklarasi dalam negeri. Kalau setelah 1 Juli 2016, baru kemudian datang ke kantor pajak, itu tetap repatriasi,” ucap Robert.