PT Pertamina (Persero) ingin pemerintah berlaku adil atas kebijakan diberikannya peluang pihak swasta membangun fasilitas pengolahan minyak (kilang) di Indonesia
Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Rachmad Hardadi mengatakan, saat ini Pertamina mempelajari dampak dari diberikannya kesempatan swasta untuk membangun kilang terhadap rencana pengembangan kilang Pertamina
“Tentu masih kami pelajari, Board Of Director harus mengkonsolidasikan tetang kebijakan baru ini,” kata Hadadi, Sabtu (3/12/2016).
Hardadi menginginkan, kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta tersebut berlaku adil
Keadilan yang dimaksud adalah dalam hal penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diproduksi kilang swasta, harus seperti yang dilakukan Pertamina, yaitu diwajibkan menyalurkan BBM hingga wilayah pelosok.
“Harapan saya kalau swasta diberikan kesempatan membangun kilang, tentu swasta diberikan kewajiban untuk mendistirbusikan sampai ke pelosok, jangan swasta diberikan kesempatan bangun kilang tapi distirbusinya di perkotaan. Sementara Pertamina harus memikul beban karena milik negara mendistirbusikan sampai pelosok,” papar Hardadi.
Keputusan kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah, Pertamina akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan. Namun, Pertamina berharap pemerintah juga memperhatian perusahaan BUMN tersebut.
“Jadi harapan kami tentu ini semua jadi domain pemerintah. Kami tidak boleh melawan pemerintah. Tapi harapan kami tentu harus membangun prinsip keadilan,” ungkap Hardadi.
Sebelumnya, pemerintah juga diingatkan untuk berhati-hati dengan kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi swasta untuk membangun kilang. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, kilang menyangkut hajat hidup orang banyak, sesuai dengan konstitusi hal tersebut harus dikuasai negara.
“Perlu diingat bahwa BBM merupakan komoditas yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karenanya cabang produksinya diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945 harus dikuasai oleh negara,” kata Komaidi.
Terbitnya aturan tersebut tidak sejalan dengan amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan menyerahkan pembangunan kilang yang menjadi cabang produksi menguasai hajat hidup orang banyak sepenuhnya kepada pihak swasta. Pasalnya, kontrol atau penguasaan negara secara relatif menjadi lemah.
“Berbeda dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Bada Usaha) dan Penugasan yang diatur dalam Perpres Nomor 146 tahun 2015 yang mana pemerintah dapat mengontrol penuh melalui tangannya yaitu BUMN (Pertamina),” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.
Terbitnya Peraturan Menteri ESDM ini disebutkan untuk mewujudkan ketahanan energi, penambahan volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak Nasional, dan mengurangi ketergantungan impor BBM. (Baca Juga: Perma tentang Korporasi akan Atur Perluasan Subjek Hukum)
Ketentuan lain yang diatur di dalam Permen ESDM tersebut adalah pemerintah akan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal untuk meningkatkan kelayakan keekonomian, bahan baku kilang dapat berasal dari impor, hasil produksi dapat dijual ke luar negeri, dan badan usaha swasta yang membangun kilang dapat ditunjuk langsung menerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan di dalam negeri.