Windu Tunggal Utama milik Terdakwa Abdul Khoir ternyata tidak ikut dalam tender pelelangan proyek paket pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Pulau Seram Maluku senilai Rp 41 M.
Hal ini sebagaimana disampaikan saksi Albert Telehara selaku Kapokja/Asisten Pelaksana Satker Wilayah II Maluku BPJN IX Maluku-Maluku Utara pada persidangan Damayanti pada Rabu (13/7) .
Diterangkan saksi, sampai saat pembukaan dokumen lelang hanya terdapat 5 perusahaan yang mengikuti tahapan evaluasi kualifikasi yaitu PT. Beringin Dua, PT. Meranti Jaya Permai, PT. Lintas Equator, PT. Dian Mosesa, dan PT. Bangun Bumi Perkasa Sejati. Saksi juga memastikan PT. Windu Tunggal Utama milik terdakwa Abdul Khoir tidak mengikuti proses lelang paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu.
Sampai akhirnya pada tanggal 18 Januari 2016, Saksi menerima surat dari Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga tentang penghentian pelaksanaan program usulan DPR RI tahun 2016, terang Saksi.
Usai persidangan, pengacara Damayanti, Magda Widjajana mengungkapkan fakta baru dalam persidangan Damayanti ini.
“Bagaimana Abdul Khoir bisa menyuap bu Damayanti dengan memberikan fee 8% dari nilai proyek 41 M atas perintah Amran untuk mendapatkan paket proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, padahal perusahaannya PT. Windu Tunggal Utama saja tidak mengikuti tender proyek itu”, ungkap Magda.