Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku sering berkonsultasi mengenai rencana tata ruang pantai utara Jakarta dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo saat menjadi saksi dalam sidang suap reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. “Saya sering konsultasi dengan beliau karena saya lihat tata ruang yang baik di Jakarta itu cuma di Pluit,” ucap Prasetyo.
Menurut Prasetyo, dia sudah lama kenal baik dengan Aguan. Sebelum menjadi anggota DPRD DKI, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu pernah bekerja di Agung Sedayu Group. “Saya dekat dengan beliau. Saya sering sowan kepada beliau,” ujarnya.
Aguan sudah lama berkecimpung dalam dunia pembangunan properti. Karena itu, Prasetyo menuturkan ingin belajar soal merencanakan tata ruang kepada Aguan. “Hanya untuk pegangan saya,” ucap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, konsultasi itu dilakukan sebelum DPRD DKI Jakarta mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang reklamasi. Dia mengatakan konsultasi itu dilakukan agar dia bisa memberi penjelasan secara detail saat raperda dibahas dengan pihak eksekutif.
Selain Prasetyo, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari kalangan DPRD DKI Jakarta pada sidang hari ini adalah Muhammad Taufik, Muhammad Sangaji, dan Selamat Nurdin.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. Dalam sidang tersebut, Sanusi, yang sudah menjadi tersangka penerima suap reklamasi, membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri empat pemimpin DPRD DKI yang menjadi saksi dalam sidang hari ini tersebut. Mereka bertemu dengan pengembang reklamasi, yaitu Ariesman dan Aguan.