Program kantong plastik berbayar di ritel modern di Indonesia perlu ditopang dengan payung hukum yang lebih kuat karena program ini berpotensi mengurangi sampah plastik.
Pentingnya memperkuat payung hukum plastik berbayar disampaikan anggota pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo, dan dosen hukum perlindungan konsumen, Abustan.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program plastik berbayar yang dijalankan toko-toko ritel modern terhitung mulai 1 Oktober 2016 hingga ‘diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum’.
YLKI sejak awal mendukung pengurangan sampah plastik demi kelestarian lingkungan hidup. Keharusan membayar kantong plastik 2000 per item merupakan bagian dari pengurangan penggunaan plastik saat berbelanja. YLKI setuju program plastik berbayar dihentikan untuk sementara. Sudaryatmo mengatakan Surat Edaran (SE) saja tak cukup menopang kebijakan yang berdampak luas itu. Peritel perlu mendapat jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Menurut YLKI kepastian hukum bagi retail di lapangan tidak cukup hanya dengan Surat Edaran saja untuk melaksanakan program ini, minimal ada Peratura Menteri dari Kemnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” terangnya.
Abustan juga berpendapat penghentian sementara itu wajar. Selain payung hukum yang harus diperkuat, program itu juga harus ditopang prinsip transparansi. Menghentikan sementara adalah langkah bagus jika dilanjutkan dengan penyiapan payung hukum yang lebih kuat (Baca Juga: Kantong Plastik Berbayar Dihentikan, Ini Alasan Aprindo)
“Apabila diberlakukan kembali nantinya, harusnya dengan perubahan atau dengan konsep yang bagus yang mempunyai regulasi yang kuat yang memerhitungkan aspek konsumen supaya tidak merugikan konsumen,dan hasil dari program ini dikemanakan,” ungkap anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (2013-2016) itu.
Payung hukum yang ada selama ini, Sudaryatmo berpendapat SE tidak akan maksimal karena sifatnya tidak bisa memaksa. SE hanya bersifat panduan. Ia melanjutkan, YLKI bisa memahami retail menghentikan program ini karena ada masalah hukum yang terjadi.
Lebih lanjut, Sudaryatmo mengatakan, selain program plastik berbayar YLKI mengusulkan untuk jenis-jenis kantong plastik tertentu nantinya diberi cukai supaya pengurangan sampah plastik berkurang.