Kejaksaan Agung menyatakan berkas dua tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan dilimpahkan ke pengadilan setelah Lebaran mendatang.
Kedua tersangka itu, Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan.
“Bansos Sumut habis Lebaran, kita limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis (30/6).
Pada 14 November 2015, Eddy Sofyan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.
Namun terkait status Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi yang telah diperiksa penyidik, Prasetyo menyatakan masih harus melihat bukti dan fakta terlebih dahulu.
“Kita melihat berdasarkan dari fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Kejagung menyatakan perbuatan Eddy bersama-sama Gatot melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumut, sehingga negara merugi Rp2,2 miliar.