DPRD Deliserdang sudah mensahkan 7 peraturan daerah (Perda) pada tahun 2016 ini. Dari tujuh Perda tersebut tiga diantaranya diketahui merupakan Perda yang memang rutin setiap tahunnya disahkan.
Beberapa diantaranya seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Deliserdang tahun ajaran 2015, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksaanaan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun 2015 serta Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Deliserdang tahun 2016.
Dari data Sekretariat DPRD, diketahui hanya ada tiga Perda yang disahkan oleh DPRD yang memang sebelumnya masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD).
Adapun ketiga Perda itu yakni tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Deli serta Perda tentang pembentukan BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada PT Bhineka Perkasa Jaya. Diketahui kalau ketiga Perda ini merupakan usulan dari Pemkab bukan inisiatif DPRD.
Ketua BPPD DPRD Deliserdang, Saiful Tanjung membenarkan kalau saat ini baru itu saja Perda yang dapat disahkan Sebagaimana yang dikutip tribunnews.com, (26/12).
Ia mengatakan untuk satu Perda lagi yang telah disahkan adalah Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dikatakannya, Perda ini disahkan lantaran sifatnya urgen karena turunnya PP 18 tahun 2016.
“Awalnya memang tidak masuk (dalam program BPPD) tapi karena ada PP 18 ini Pemda wajib menyegerakan PP tersebut. Memang sampai sekarang ini yang masuk dalam program dan sudah dipansuskan baru itu saja yang telah disahkan. Saya rasa memang mengingat waktu yang ada, untuk ditahun 2016 ini sepertinya baru itu ajalah yang bisa,”kata Saiful,”ujar Saiful.