Gugatan uji materi terkait cuti petahana yang diajukan Gubernnur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diharapkan segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum tahapan kampanye dimulai.
“Kami tidak memberikan rekomendasi apa-apa soal gugatan Ahok ke MK, tapi KPU berharap gugatan apapun terkait pemilu itu dapat diputuskan sebelum masuk pada tahapannya,” kata Komisioner KPU Arief Budiman kepada Antara, di Jakarta, Minggu sebagaimana dilansir kompas.com (16/10/2016).
Arief menilai jika putusan MK terkait cuti petahana dikabulkan ketika masa kampanye sedang berlangsung, dikhawatirkan bakal mengganggu jalannya tahapan pilkada.
“Kalau putusan itu keluar saat tahapan dimulai, jadi sulit untuk dieksekusi. Oleh karena itu, putusan harusnya sudah keluar sebelum tahapannya dijalani,” tambahnya kemudian.
Kampanye Pilkada 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ketentuan yang ada saat ini menyatakan, kelak petahana diharuskan cuti selama masa kampanye.
Terkait dengan itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno juga menerangkan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 telah dijelaskan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, bisa membuat pencalonan menjadi tidak sah.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Ahok, Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. (Baca Juga: Rasionalisasi Larangan Terpidana Nyalon Kepala Daerah)
Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
Namun, hingga kini, MK belum memutuskan gugatan Ahok tersebut, permohonan penghapusan terkait Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ini masih dibahas oleh Hakim Konstitusi.