Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 di 101 daerah yang saat ini masih dalam tahap rekapitulasi hasil perhitungan suara, rentan dengan gugatan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kesiapannya menerima sejumlah gugatan hasil Pilkada) 2017. Gugatan baru bisa dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah menetapkan hasil rekapitulasi berjenjangnya pada 27 Februari 2017.
“Seperti yang sudah direncanakan, berapa pun perkara yang masuk kami siap. Setelah KPU mengumumkan, sejak saat itu pula juga kami standby 3 hari kerja. Ukurannya 24 jam kali 3,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, mengatakan MK punya kewenangan untuk menentukan apakah permohonan gugatan itu diterima atau ditolak, termasuk soal sumber data penduduk yang jadi landasan. Kemungkinan merujuk data Sensus 2015.
“Silakan gugat ke MK, tinggal hitung legal standingnya cukup enggak berdasarkan undang-undang. Nanti ada perdebatan berdasarkan jumlah penduduk, dan lainya. Biar MK yang putuskan,” ucap Lukman
Tapi sebetulnya tidak semua calon bisa ajukan gugatan, ada syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 156 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dikutip Kamis (23/2), perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah perselisihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
Pasal 157, perkara hasil Pilkada di provinsi, kabupaten atau kota, diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun karena hingga saat ini belum dibentuk, maka dikembalikan ke MK. Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.
– Pasal 157 ayat 4 UU Pilkada
Gugatan ke MK itu paling lambat diajukan 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU provinsi atau kabupaten, kota, dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika permohonan diterima, MK akan memutuskan perkara itu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Nah, UU Pilkada mengatur lebih rinci soal syarat kandidat yang bisa mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK diatur dalam pasal 158. Berikut aturannya:
Ketentuan untuk Pilgub
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Ketentuan untuk Pilwalkot dan Pilbup:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.