Rapat Pleno Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten yang diketuai John Kenedy Aziz menyetujui RUU Paten hasil pembahasan Panja bisa disahkan menjadi undang-undang. Pansus juga sepakat naskah RUU Paten diteruskan pada proses pembahasan selanjutnya untuk dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang akan berlangsung Kamis (28/7).
Dikutip dari laman hukumonline.com, dalam rapat yang dihadiri Menkumham Yasonna H. Laoly dan Menristekdikti M. Nasir, sepuluh fraksi yang diwakili jubir masing-masing menyampaikan pandangan akhir mini dan menyatakan persetujuan RUU Paten sebagai pengganti UU No.14 Tahun 2001 untuk disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
Dalam pandangan akhir mini fraksi-fraksi, antara lain sepakat pengesahan RUU Paten ini sebagai antisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi karena RUU sebelumnya belum berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan permohonan paten dalam negeri.
RUU Paten yang lalu belum bisa dimanfaatkan oleh para peneliti, baik swasta maupun pemerintah. Pengaturan paten juga belum bermanfaat secara langsung bagi pelaku usaha dan aparat pemerintah sebagai pelaksana UU, sehingga belum bisa menjadi faktor penggerak ekonomi nasional.
Fraksi-fraksi DPR juga mencatat bahwa perkembangan berbagai bidang telah demikian pesat, sehingga diperlukan perlindungan bagi para inventor dan pemegang paten. Peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas guna mendorong kesejahteraan bangsa serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sebelum disetujui, Ketua Panja RUU Paten Syarifudin Suding melaporkan jalannya pembahasan RUU yang terdiri atas 707 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). RUU yang semula terdiri atas 165 pasal dan 19 bab, setelah dibahas DPR bersama pemerintah bertambah menjadi 20 bab dan 173 pasal.
Secercah Cahaya
Ketua Pansus RUU Paten John Kennedy Azis mengatakan, ketika hasil bumi dan tambang menurun, minyak bumi juga tidak kunjung meningkat, RUU Paten adalah suatu cahaya yang akan mengangkat pertumbuhan ekonomi ke depan. “Mudah-mudahan dengan UU Paten ini pula bisa membangkitkan perekonomian nasional sebagai pengganti hasil bumi yang akhir-akhir ini belum bisa banyak diharapkan,” katanya.
Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna H. Laoly menyatakan persetujuan DPR atas RUU Paten merupakan hadiah terbaik untuk para inventor nasional, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian. Selain itu untuk melindungi invensi anak bangsa, sumber daya genetik dan memajukan kesejahteraan rakyat melalui pembuatan paten.
Dikatakan Yasonna, ekonomi nasional yang selama ini tergantung pada sumber daya alam (SDA) di tengah-tengah persoalan ekonomi dunia yang sangat melambat lantaran harga komoditas SDA sangat rendah, maka saatnya kita kembali kepada potensi sumber daya manusia (SDM).
“Potensi SDM sangat besar antara lain melalui invensi, kemampuan anak-anak bangsa. Prestasi anak-anak Indonesia mengikuti lomba Olimpiade seperti pembuatan robotik itu harus kita lindungi,” ujar Yasonna.
Dengan UU Paten ini dia berharap, perguruan tinggi, badan-badan penelitian dan perusahaan-perusahaan akan berlomba-lomba untuk membuat invensi yang berguna bagi pengembangan teknologi yang bisa membantu pertumbuhan ekonomi.
Hal yang sama dikatakan Menristekdikti, M. Nasir. Dia berharap dengan disetujuinya RUU Paten akan mencerahkan bangsa Indonesia. Dia mengaku telah mempelajari banyak paten yang didapatkan para inventor dan para innovator sejak 2015, tetapi tidak bisa memberikan kebahagiaan pada inventor itu sendiri.
Bahkan, dia mengajukan kepada Menkeu bagaimana royalty yang bisa diperoleh dapat dimanfaatkan oleh para inventor yang menggunakan brands, di mana mereka menghasilkan inovasi. “Sore ini saya menyampaikan terima kasih pada Pansus yang menyetujui RUU Paten. Semoga menjadikan kebahagiaan bagi para peneliti, inventor dan innovator,” kata M. Nasir.