Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan para aparat peradilan yang terlibat korupsi sebaiknya diberi hukuman seberat-beratnya. Hal ini dilakukan lantaran mereka adalah orang-orang yang mengerti hukum.
“Kalau melanggar, perlu ditembak mati,” katanya di Jakarta, Ahad, 3 Juli 2016. Hal ini sekaligus untuk mencegah hakim, jaksa, atau panitera terlibat korupsi.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan, selama pengalamannya menjadi advokat dan anggota Dewan, pelanggaran aparat pengadilan biasa terjadi karena ulah mafia kasus. “Kenapa aparat itu mau diatur mafia kasus?” tuturnya.
Ruhut mengatakan pengawasan dari Mahkamah Agung sudah ketat. Tapi, bila masih tetap terjadi pelanggaran oleh aparat pengadilan, menurut dia, itu ulah oknum.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, dan staf konsultan hukum pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, yang bernama Ahmad Yani.
Ahmad Yani diduga memberikan duit Sin$ 28 ribu kepada Santoso untuk memenangkan gugatan dari PT Mitra Maju Sukses.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam dugaan suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal ini lantaran ada upaya meringankan putusan terdakwa pencabulan Saipul Jamil.