Jalanan Ibukota Jakarta yang sering macet membuat pengendara motor menggunakan atau melewati trotoar, padahal trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Tanpa disadari, ada risiko hukum bagi pengendara motor yang nekat melakukan hal itu.
Pada dasarnya, trotoar adalah hak dari pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaraan bemotor.
Peraturan mengenai trotoar terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya yaitu: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.Trotoar ini merupakan hak dari pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (Baca Juga: Perhatikan dulu hal ini sebelum liburan dengan jasa Travel agent)
Artinya, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dilintasi oleh kendaran bermotor.Dalam UU LLAJ diatur bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, perlu diketahui bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berkewajiban mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Pengendara motor yang melintasi trotoar berpotensi mengganggu keselamatan para pejalan kaki. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki (seperti tindakan pengendara motor yang melewati trotoar) ada risiko hukum dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sebagaimana, yang dilansir hukumoline.com
Selain diatur dalam UU LLAJ, mengenai larangan kendaraan bermotor melintasi trotoar juga dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Contohnya di Jakarta ketentuan serupa dapat kita temukan dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014tentang Transportasi. Perda itu melarang kendaraan bermotor melintasi jalur trotoarserta mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Perda ini juga mengatur bahwa setiap pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mentaati tata tertib berlalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Perda No.5 Tahun 2014.
Jika pengemudi kendaraan bermotor melanggarketentuan larangan melintasi trotoar, berarti pengemudi tersebut tidak menaati tata tertib lalu lintas. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menaati tata tertib berlalu lintas jalandipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.