REVISI Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan segera berlaku. Senin (28/11) depan, RUU ITE mulai diterapkan ke masyarakat.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto menjelaskan, dengan berlakunya perbaikan UU ini, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial (medsos). Sebab, ada aturan-aturan yang sudah cukup ketat.
Dalam UU itu, masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang sifatnya tuduhan, fitnah, maupun menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang mengundang kebencian. Yang bisa dijerat bukan hanya si pembuat, melainkan juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya.
“Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” kata Henry Sabtu (26/11).
Adapun poin-poin penting dalam peraturan itu antara lain terdapat pada Pasal 27 tentang pengurangan hukuman untuk kasus pencemaran nama baik dipidana maksimal empat tahun penjara. Sementara, dalam Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan, yang semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya empat tahun penjara.
Aturan ini, kata dia, membuat tersangka baru bisa ditahan setelah adanya keputusan hukum tetap atau inkrah. Adanya peraturan ini, Henry memastikan kasus Prita Mulya Sari tidak akan terulang.
Kemudian, dalam Pasal 27 Ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak. Sementara itu, dalam Pasal 26, Henry menyatakan ‘Pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa’, adopsi itu salah satunya dihapuskannya informasi di dunia maya yang tidak lagi relevan.
Pemerintah saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang dinilai melanggar aturan dalam UU ITE. Dengan ini, lanjut dia, berita yang informasinya tidak jelas bisa dicegah.