Terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan sedang dalam proses menunggu surat perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap surat tersebut dapat segera terbit.
Arif menuturkan, jika surat tersebut sudah ada, dapat dilakukan pembicaraan tingkat satu pembahasan antara pemerintah bersama untuk menyelesaikan perubahan UU ASN. Menurutnya, revisi UU ASN tersebut akan mengatur bagaimana proses rekrutmen dan seleksi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara transparan, diawasi dengan ketat, dan tidak ada suap-menyuap.
“Nah proses itu yang akan pastikan tidak saja melalui undang-undang tetapi juga pelaksanaan teknis di lapangan. Secara harapan keseluruhan kelembagaan negara yang memiliki fungsi pengawasan dari berbagai sektor mampu bersinergi untuk melakukan proses pengawasan pengendalian terpadu,” ujar Arif di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, (5/2).
Lebih lanjut Ia menilai perihal kualifikasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS. Tenaga-tenaga honorer tersebut akan dicek kembali kelengkapan data administrasinya.
“Di dalam undang-undang disebutkan mereka yang bekerja secara terus menerus ya, bertahun tahun tanpa putus di dalam instansi pemerintah. Dengan paling lambat adalah rancangan undang-undangnya menyatakan setidaknya paling akhir 2014. Dengan demikian itu nanti yang akan diverifikasi dan di validasi. Jadi tidak serta merta, kan harus dicek kembali kelengkapan administrasinya,” katanya.
Ia kemudian mengatakan kedepannya akan memastikan nomeklatur atau jenis kepegawaian hanya ada dua. Yaitu, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.