Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri pada siang tadi rapat di Kantor Presiden membahas kebijakan hilirisasi mineral. Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), perubahan kedua dari PP 23/2010, hanya memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 alias besok. Jika PP ini tidak direvisi, maka per 12 Januari 2017 para pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga.
Terkait revisi ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan bahwa RPP tersebut dibuat bukan demi kepentingan korporasi tertentu. Aturan berlaku dan dibuat untuk kepentingan semua pihak yang terlibat di sektor pertambangan minerba, bukan hanya segelintir perusahaan. Ia menambahkan, relaksasi ekspor konsentrat dalam aturan baru tidak akan melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ini bukan PP yang dibuat untuk badan usaha tertentu. Kita pemerintah membuat untuk sektor pertambangan. Kita juga akan mengikuti substansi UU Minerba, tidak ada upaya melanggar peraturan,” kata Jonan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Jonan menegaskan, kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral berprinsip untuk kepentingan rakyat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Tadi ada ratas dipimpin Presiden dihadiri menteri-menter terkait juga ada Jaksa Agung dan Kapolri soal hilirisasi mineral. Sesuai arahan Pak Presiden, semua kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Aturan baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini akan rampung dalam 1-2 hari ke depan. Setelah itu akan segera dibuat Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunannya. “Mudah-mudahan 1-2 hari ini PP selesai. Maka Permen juga akan menyusul. Mestinya minggu ini bisa selesai semua,” tutupnya.
(Baca Juga:Perpres Badan Siber Nasional Sudah Diserahkan ke Presiden)