Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru mengenai kegiatan usaha panas bumi saat ini sudah ada di meja Sekretaris Negara.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyatakan, dalam waktu dekat RPP tersebut akan ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Rida mengatakan, regulasi pengganti PP 59 tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi tersebut akan memberikan kepastian bagi para investor, pengembang panas bumi, serta pemberi pinjaman.
PP ini akan diturunkan menjadi peraturan turunan yang mengatur harga jual tetap (fixed price) dari suatu pembangkitan atau PLTP.
“Segera setelah RPP pemanfaatan tidak langsungnya keluar, akan diatur fixed price, karena cantolannya di situ. Alhamdulillah saat ini RPP sudah ada di meja Sekneg untuk segera ditandatangani Presiden,” kata Rida.
Dengan regulasi harga tetap itu, maka pihak off taker atau dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah memiliki patokan dalam menyelesaikan proses negosiasi Purchase Power Agreement (PPA).
Sebagai informasi, dalam PP yang lama, yaitu di Pasal 18 disebutkan, pedoman penetapan harga uap panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri.
Selain memberikan kepastian harga, regulasi baru ini juga memungkinkan pemerintah memberikan penugasan kepada PLN untuk membeli listrik dari PLTP tertentu untuk percepatan proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW).
Dalam regulasi yang lama, penugasan itu juga sudah diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi, untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, pemerintah dapat menugaskan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk membeli uap atau listrik yang berasal dari panas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (APBI) Abadi Purnomo menilai, regulasi harga tetap merupakan ide yang cukup bagus. Hal ini memberikan kepastian pada masa eksplorasi, sehingga tidak ada perubahan harga imbas risiko di lapangan.
Fabby Tumiwa, Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi terobosan pemerintah mengeluarkan regulasi harga tetap untuk pembelian uap panas bumi.
“Kalau memang arah pemerintah mendorong regulasi itu fixed price saya kira sangat bagus. Tetapi sepanjang attitude PLN sulit, tidak mau menerima, ya pasti sulit. Kenyataannya tidak mudah membeli listrik dari energi terbarukan karena PLN lebih senang B2B,” kata Fabby.