Rencana Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan reformasi hukum nasional menurut Hakim Agung Gayus Lumbuun sebaiknya fokus pada pembenahan sistem peradilan untuk membangun kembali kepercayaan publik pada hukum dan keadilan.
“Itu penting dilakukan karena selama ini telah direduksi dengan terungkapnya kejahatan peradilan sebagai bentuk mafia hukum yang dilakukan pimpinan-pimpinan, pejabat peradilan, staf pengadilan, panitera bahkan hakim secara masif hampir di semua strata tingkat peradilan,” katanya di Jakarta.
Dia menilai, konsentrasi reformasi hukum harus terfokus pada putusan hukum yang adil bagi masyarakat pencari keadilan sehingga perlu ada upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
Gayus mengatakan, perlu segera dilakukan evaluasi seluruh pimpinan di jajaran Peradilan dari Pengadilan tingkat Pertama, tingkat Banding sampai dengan tingkat tertinggi di Mahkamah Agung (MA).
“Syarat Perundang-undangan bagi seorang hakim untuk bisa memimpin di Pengadilan tingkat Pertama, tingkat Banding masing-masing terdiri seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,” ujarnya. (Baca Juga: Fungsi BPD Lemah, Peraturan Rancu Menjadi Faktornya)
Sementara itu menurut dia, di tingkat tertinggi yaitu MA terdiri dari 10 orang Hakim Agung yang masing-masing seorang Ketua dengan dua orang Wakil Ketua dan tujuh orang Ketua Muda Bidang atau disebut kamar.
Dia mencontohkan, saat ini dari 10 pimpinan MA tersebut ada beberapa orang Hakim Agung dari jalur karir yang tidak memenuhi persyaratan UU.
“Yaitu seharusnya ditentukan harus berpengalaman tiga tahun telah menjadi hakim tinggi (tingkat banding) apakah bisa memimpin Hakim-hakim Agung yang akan memeriksa perkara di tingkat Kasasi ataupun PK (Peninjaun Kembali),” katanya.
Selain itu, terhadap hakim-hakim Agung non karir, untuk bisa diangkat sebagai pimpinan MA harus memenuhi syarat perundangan yang telah mengatur secara jelas.
Gayus menilai, evaluasi itu diperlukan untuk mewujudkan cita-cita memiliki sebuah MA dengan semua jajaran di bawahnya di masa depan yang kredibel, profesianal, berkualitas dan bermoralitas.
“Karena itu bisa memberikan motivasi dan menjaga jajaran hakim, panitera dan staf administrasi yang tidak menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur peradilan dgn putusan-putusannya yang agung dan berkeadilan,” ujarnya.