Kepatuhan masyarakat dan aparat pemerintah terhadap putusan pengadilan masih harus dipertanyakan. Di bidang lingkungan hidup, putusan pengadilan diduga juga belum dipatuhi sepenuhnya. Setidaknya, begitulah pemantauan para aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terhadap perkara penambangan bijih besi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, menginformasikan Mahkamah Agung sudah memenangkan gugatan masyarakat terhadap sebuah perusahaan, PT MMP. Lewat putusan No. 127PK/TUN/2014, Mahkamah membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan bupati setempat. Izin usaha operasi produksi, kata Merah, juga sudah dibatalkan MA lewat putusan No. 255K/TUN/2016.
Johansyah mengatakan putusan yang berkekuatan hukum tetap itu belum juga dieksekusi. Kegiatan pertambangan diduga masih berjalan. Jika tak dieksekusi segera, ini menunjukkan penegakan hukum sebagaimana amanat Nawacita Presiden Joko Widodo belum berjalan. Kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mestinya berkoordinasi guna memastikan putusan MA dijalankan.
“Parameter sebuah negara yang berwibawa itu apakah penegakan hukumnya berjalan atau tidak. Kalau putusan hukum tidak dijalankan berarti menghina kewibawaan negara,” kata Johansyah seperti yang dikutip hukumonline.com, Rabu (28/09).
Johansyah mencatat tidak dijalankannya putusan pengadilan dalam perkara lingkungan hidup juga terlihat dalam kasus reklamasi di Jakarta. Setelah ada putusan PTUN, Pemerintah malah memutuskan melanjutkan proyek reklamasi. (Baca Juga: Pembela HAM, Akan Dilindungi UU HAM, Bisakah)
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Fika Fauzia, menekankan KKP tidak pernah menerbitkan izin lokasi untuk pertambangan di pulau Bangka. Izin lokasi merupakan salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan pertambangan. “KKP tidak pernah terbitkan itu. Kami mengutamakan kepentingan masyarakat di sana untuk kegiatan perikanan dan pariwisata,” ujarnya.
Fika menjelaskan KKP tidak bisa menjalankan putusan itu karena yang disasar adalah IUP yang diterbitkan Kementerian ESDM. Semasa Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, ada rencana untuk menghentikan sementara pertambangan di lokasi dimaksud. Fika mengatakan putusan MA sudah jelas membatalkan IUP yang dikantongi PT MMP. Ia menegaskan agar jangan ada oknum yang memfasilitasi kegiatan tambang yang ilegal.
Selanjutnya, Fika menyebut KKP akan membantu Gubernur Sulawesi Utara dan DPRD agar obyektif dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Zonasi. Regulasi itu yang nantinya menjadi acuan dalam menerbitkan izin.Termasuk izin lokasi yang diterbitkan KKP.
Pegiat pariwisata di pulau Bangka Minahasa Utara, Angelique Batuna, berharap Menteri ESDM, memperhatikan putusan MA yang membatalkan IUP operasi produksi perusahaan. Menurutnya, kegiatan tambang yang dilakukan perusahaan dimaksud merusak lingkungan sekitar terutama laut. Saat ini air laut di sekitar lokasi tambang menjadi keruh dan berdampak pada terumbu karang serta biota laut yang ada di dalamnya. Padahal wilayah itu merupakan salah satu spot diving andalan.