Kementerian Dalam Negeri (Keendagri) sedang ngebut menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ditargetkan, beleid tersebut selesai sesuai dengan batas peralihan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tanggal 2 Oktober mendatang tepat dua tahun UU tersebut disahkan. Karena itu, PP tentang BUMD harus selesai. Kalau tidak, UU yang di dalamnya ada satu bab mengatur BUMD tidak operasional,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonizar Monek, Senin (12/9).
Dia mengatakan hal tersebut saat membuka Rapat Kerja Nasional Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) di Nuri Room, Jakarta Convention Center, Jumat, 9/9/2016. Dony –demikian ia biasa dipanggil– hadir atas nama Mendagri Tjahjo Kumolo yang pada saat bersamaan harus mengikuti Sidang Kabinet bersama Presiden Joko Widodo.
Selain Rakernas, organisasi yang dipimpin Mantan Wakil Walikota Surabaya Arif Afandi ini juga menggelar seminar tentang Sinergi BUMD/Pemda dengan BUMN dalam Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Nasional. Jadi pembicara Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Dr Ir Imam Haryono, Deputi Kepala BPKP Gatot Darmasto, dan Kepala Regional 1 DKI Jakarta dan Banten Bambang Widjonarko.
Menurut Dony, PP tentang BUMD akan menjadi payung hukum kepada para pengelola BUMD. Dengan demikian, mereka bisa lebih punya kepastian hukum dalam menjalankan unit usaha milik pemerintah daerah ini. PP ini membawa semangat pengelolaan BUMD yang transparan, akuntable, dan menghilangkan intervensi politik dari DPRD maupun kepala daerah yang menjadi pengendali saham.
“Kami sangat tahu apa yang dirasakan para direksi dan pengelola BUMD. PP ini membawa semangat kultur korporasi, bukan kultur birokrasi,” katanya. Dia juga ingin BUMD di Indonesia menjadi salah satu pilar ekonomi daerah
Ketum BKSBUMDSI, Arif Afandi, menambahkan sudah saatnya BUMD bersinergi dengan BUMN untuk meningkatkan perekonomian daerah. Ini sesuai dengan semangat Pemerintahan Jokowi-JK dalam Nawa Cita yang ingin membangun dari daerah. “BUMD lah pilar yang bisa diajak membangun ekonomi dari pinggiran,” katanya.
Sayangnya, selama ini, BUMD masih dianggap sebagai anak telantar. Payung hukumnya kurang melindungi para pengolala untuk bisa menjalankan BUMD secara profesional. “Karena itu, PP tentang BUMD ini sangat ditunggu kawan-kawan pengurus BUMD di daerah,” tambahnya.
Jika payung hukumnya kuat, kata Arif, tinggal memperkuat kamampuan fiskal dan sumber daya manusia BUMD. BKSBUMDSI akan terus memfasilitasi agar dua persoalan tersebut bisa diatasi segera.