Tim “Cyber Crime” Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap indikasi temuan baru yakni kasus penyadapan mesin ATM menggunakan alat “skimmer” (perekam data transaksi kartu ATM), yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, berinisial YS (51).
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, anggota kami menemukan adanya penyewaan bilik ATM yang terletak di SPBU Meninting, Kabupaten Lombok Barat. Diduga, pelaku menjadikannya sebagai tempat untuk memasang alat ‘skimmer’ ini,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, kemarin.
Tim penyidik telah mengkonfirmasi langsung pihak Manajemen SPBU Meninting, dan disebutkan bahwa ada oknum berinisial LH yang memang menyewa salah satu bilik ATM ditempatnya.
“Kami mengindikasikan kalau bilik ATM itu disewa oleh YS dengan menggunakan nama samaran LH. Karena setelah kami periksa, anggota menemukan alat ‘skimmer’ itu sudah terpasang,” ujarnya.
Untuk itu Darsono menyimpulkan bahwa pelaku melancarkan aksinya ini di bilik ATM yang kerap terjadi transaksi keuangan, seperti di kawasan wisata atau pusat perbelanjaan.
“Kami menduga masih ada lagi TKP lainnya,” kata Darsono.
Khawatir akan adanya korban, Darsono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan menggunakan mesin ATM. “Perhatikan dahulu lubang tempat memasukkan kartunya, apakah ada yang mencurigai atau tidak, jangan sampai kita menjadi korban,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan khususnya bagi pihak pengelola mesin ATM atau pun pemilik usaha yang ditempatnya terpasang bilik ATM. “Pihak pengelola harus lebih selektif dengan pihak yang ingin menyewa bilik ATM. Cek juga secara rutin bilik-bilik ATM, kalau ada hal yang dianggap mencurigakan, segera dilaporkan,” katanya.
Darsono menyampaikan hal itu, karena sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah ada korban dalam aksi YS. Namun dari hasil pemeriksaan pihak bank yang mesin ATM-nya terpasang alat “skimmer”, belum ada salah satu transaksi yang dicurigai menjadi korban pelaku.
“Sepanjang temuan kami di lapangan, baik itu yang terpasang di kawasan wisata Gili Air dan SPBU Meninting, pihak bank mengatakan tidak ada transaksi yang mencurigakan, artinya belum ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini,” ucapnya.
Menurut kepoisian alat “skimmer” yang dipasang oleh warga Bulgaria di mesin ATM ini berfungsi untuk merekam seluruh data transaksi kartu ATM. Karena di dalam alat tersebut, polisi menemukan adanya “memori” (piranti yang dapat menyimpan data).
“Jadi alat ini hanya berfungsi untuk merekam dan hasilnya disimpan ke dalam ‘memori’, jadi belum adanya penarikan langsung, ada tahapan selanjutnya. Setelah terekam, pelaku harus mencetak kartu ATM-nya, baru bisa melakukan penarikan,” kata Darsono.
Diketahui bahwa pelaku awalnya ditangkap oleh Tim Operasional Polres Lombok Barat, pada Kamis (14/7) lalu, di Pelabuhan Padang Bai, Bali. Pria yang kini sedang menjalani proses pidananya di Mapolda NTB itu, ditangkap setelah sebelumnya diketahui sengaja memasang sebuah perangkat yang diduga digunakan untuk merekam data transaksi kartu ATM di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
Kini YS yang masih mendekam di ruang tahanan Mapolda NTB disangkakan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni pada Pasal 33 Juncto Pasal 49 dan Pasal 30 Ayat 2 Jo Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 47.