Hingga saat ini, Kamis (29/12/2016) susunan Perangkat daerah di Pematangsiantar seperti yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tak kunjung usai.
Setelah sebelumnya berpolemik lantaran DPRD Pematangsiantar saling talik ulur kepentingan, sehingga tidak jadi dibahas Ranperda perangkat daerah yang disusun oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Menjelang akhir tahun ini, DPRD pun kembali menjadwalkan untuk membahas permasalahan ini. Sesuai hasil rapat DPRD mengambil kesepakatan bahwa susunan perangkat daerah ini akan dirapatkan pada bulan Januari 2017.
Kemudian setelah pembahasan, seminggu kemudian R-APBD Kota Pematangsiantar tahun 2017 dijadwalkan sudah rampung.
“Kami akan berusaha merampungkannya sebelum 31 Januari 2017,” ujar Mangatas, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (29/12/2016)
Dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, bahwa seharusnya susunan perangkat daerah harus udah disahkan sebelum Januari 2016.
Jika hal ini belum terwujud diakhir tahun, PLT Sekda Pematangsiantar, Renward Simanjuntak menyampaikan bahwa DPRD, Aparat Sipil Negara maupun para pejabat di Kota Pematangsiantar bisa tidak mendapat gaji di Januari.
“Ini bisa membuat kami (pemerintah Kota Pematangsiantar) dan DPRD tidak gajian, lantaran tidak ada yang bisa menyetujui penggajian,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keugangan dan Aset Daerah Kota Pematangsiantar menjelasakan bahwa jika terjadi lagi polemik di DPRD Kota Pematangsiantar, dan Perda Susunan Perangkat Daerah tidak disahkan sebelum 31 Januari maka 25 persen anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak cair.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 Tentang Informasi Keuangan Daerah, setiap daerah harus sudah menyampaikan laporan keuangan ke Mendagri per 31 Januari. Kalau ngak, sanksinya 25 persen anggaran Kota Pematangsiantar tidak dicarikan,” ujarnya.
(Baca Juga: Inilah Resiko Hukum Bagi Pengguna Media Sosial dalam UU ITE Baru)