Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun skema khusus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pertanian. Bahkan, sektor pertanian juga akan mendapatkan plafon khusus.
Sekretaris Komite Kredit Usaha Rakyat Kemenko Perekonomian, Eny Widiyanti menjelaskan, skema KUR 2017 masih sama dengan sebelumnya, yaitu subsidi bunga dengan bunga yang dibebankan pada debitur sebesar 9 persen.
“Bedanya, pemerintah akan mengarahkan penyalur agar dapat menyalurkan KUR lebih banyak ke sektor produktif (pertanian, perikanan, industri pengolahan),” ujar Eny
Menurut Eny, Menko Perekonomian Darmin Nasution tidak puas dengan penyaluran KUR 2016. Hal ini dikarenakan sebagian besar disalurkan ke sektor perdagangan (66,29 persen). Sedangkan sektor pertanian hanya mendapat porsi 17,36 persen.
Tahun ini, Darmin selaku Ketua Komite Kebijakan mengharapkan KUR dapat disalurkan 50 persen ke sektor produktif, lebih spesifik minimal 30 persen ke sektor pertanian. “Caranya dengan menetapkan plafon masing-masing penyalur sampai dengan target sektornya. Tentu saja hal ini tidak mudah. Penyalur meminta agar plafon dimaksud tidak rigid dan tetap fleksibel,” kata Eny.
Eny mengungkapkan, Menko Perekonomian akan memanggil tiga bank terbesar penyalur KUR pada Senin (16/1), untuk mendiskusikan apakah kebijakan tersebut dapat diterapkan. Setelah itu akan ada rapat koordinasi tingkat menteri untuk memutuskan.
“Kalau ada kebijakan yang perlu diubah tentu saja harus merevisi peraturan,” ujarnya. Dia mengatakan, pemerintah menargetkan plafon KUR pertanian bisa ditetapkan pada pekan ini.
(Baca Juga: Pemerintah Bakal Revisi PP Terkait Remisi Narapidana)