Tim Gabungan dari Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tiga orang pemeras anggota DPRD Sumatera Utara berinisial IBM.
Dari tiga orang tersebut, satu diantaranya berinisial HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. Modus operasi HRS adalah dengan mengaku sebagai petugas KPK, yang bisa mengamankan IBM dari jeratan KPK.
“Bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang akan menjadi tersangka, dalam perjanjian (IBM) diminta serahkan Rp2,5 miliar,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Krishna Murti, saat jumpa pers, di gedung KPK.
IBM pun lantas menyetujui perjanjian tersebut. Dia akhirnya memberikan uang muka sebesar Rp50 juta, yang diberikan dalam dua tahap.
“Akibatnya, IBM yakin dan bersedia memberikan uang Rp2,5 miliar. Tanda jadi Rp50 juta. Rp25 juta tunai dan Rp25 juta transfer,” terang Krishna.
Atas dugaan tindak pidana itu, HRS dijerat dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan, dan Penggelapan serta Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.