Dalam upaya memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa untuk memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi, dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran, pemerintah dalam waktu dekat akan kembali merevisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan revisi Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa ini juga dimaksudkan agar belanja pemerintah yang jumlahnya cukup besar, misalnya untuk pengadaan via elektronik, mampu meningkatkan kewirausahaan yang berkelanjutan, mengembangkan industri dalam negeri, dan juga menurunkan ketimpangan.
“Jadi dengan perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa yang rutin dilakukan secara periodik setiap tahun, diharapkan akan melahirkan entrepreneur/wirasahawan yang berkelanjutan, industri dalam negeri yang tumbuh, dan memperbaiki ketimpangan,” kata Pratikno.
Menurut Mensesneg, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ratas, sistem pengadaan barang/jasa yang direvisi ini diharapkan akan difokuskan untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Baca Juga: BPS: Penurunan Tarif Listrik Tak Pengaruhi Inflasi di Awal 2017)
Karena itu, lanjut Mensesneg, beberapa hal sedang dielaborasi lebih lanjut, misalnya untuk usaha kecil dan menengah yang menghadapi masalah pendanaan untuk usahanya, karena biasanya disbursement dilakukan belakangan. “Jadi harus disiapkan dana talangannya,” ujanya.
Mensesneg menjelaskan, dalam ratas, Presiden menugaskan kepada menteri-menteri terkait untuk menyiapkan elaborasi lebih lanjut. “Jadi, dengan sistem pengadaan barang dan jasa yang baru, belanja pemerintah yang cukup besar, diharapkan menumbuhkan entrepreneur baru, menumbuhkan industriawan baru, dan memperbaiki ketimpangan, selain tentu saja memperbaiki tata kelola,” pungkasnya.
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah beberapa kali direvisi. Terakhir, direvisi melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.