Pengusaha real estate meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan peraturan terkait pembangunan perumahan dan hunian. Sehingga pengembang dapat lebih mudah mengurusi izin, sertifikat, dan jual beli hunian.
Ketua Umum DPD Persatuan Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Paulus Totok Lusida, mengatakan Pemprov Jatim masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1988 tentang pembangunan rumah susun. Paulus menilai PP itu sudah ketinggalan zaman.
Salah satunya, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 mengatur soal persyaratan ekologis untuk menjaga keseimbangan dan keserasian lingkungan. Poin tersebut belum diatur dalam PP Nomor Tahun 1988.
“Sehingga PP baru harus segera dibuat agar tak ketinggalan zaman,” kata Paulus di Surabaya, Selasa (8/11/2016).
Paulus mengaku terjadi ketimpangan aturan antara UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan PP Nomor 4 Tahun 1988. Masalah itu juga mengakibatkan notaris tak dapat mengurusi sertifikat rumah susun.
“Dampaknya jika sertifikat hak ditahan, maka dana kami juga ditahan, pembangunan pun berjalan lama,” katanya.
Di lain tempat, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui pertumbuhan properti di Surabaya cukup tinggi. Namun ia tak menampik pembangunan rumah susun dan apartemen justru memunculkan masalah.
“Misalnya dikomersialisasikan oleh pengelola. Biaya perawatannya tinggi,” ujar Risma.
Risma menilai tak gampang mengembangkan rumah susun di Surabaya. Sebab, budaya masyarakat Surabaya sudah lekat dengan rumah horisontal.