Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.
Tahapan divestasi tertuang dalam pasal 97 ayat 2 PP Nomor 1 tahun 2017 yakni, tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44% dan tahun kesepuluh 51% dari jumlah seluruh saham.
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar menekankan bahwa perhitungan besaran nilai saham yang akan di divestasi jangan memasukkan nilai cadangan. Karena menurut Arcandra, cadangan yang terdapat didalam bumi masih merupakan milik negara bukan milik perusahaan, divestasi saham harus fair market value.
“Harganya harus fair market value. Fair market valuenya seperti apa?, tidak boleh memasukkan nilai cadangan yang ada dibawahnya karena apa, karena cadangan itu milik negara,” ujar Arcandra.
Kalau cadangan milik Negara, maka yang berhak atas cadangan tersebut adalah Negara dan bukan perusahaan.“Gimana caranya itukan milik kita, kita mau masuk menjadi pemilik saham, cadangan yang kita punya itu dijual kembali ke kita, kalau menghargai dengan memasukkan nilai cadangan yang ada di bawah,” jelas Arcandra.
Lebih lanjut Arcandra menegaskan, “Filosofi kedepannya fair market value dengan tidak memasukkan nilai cadangan yang ada dibawahnya itu keputusan kita di Kementerian ESDM,” tuntas Arcandra.
(Baca Juga: Pemerintah Dorong Pekerja Konstruksi Bersertifikasi)