Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat peraturan daerah terkait dengan penerapan ERP (teknologi electronic road pricing)
Aturan tentang jalan berbayar elektronik tersebut baru diakomodasi oleh Peraturan Gubernur No. 149/2016. Adapun peraturan gubernur bukanlah produk hukum yang dapat dikecualikan dari Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Ketentuan Pasal 8 dalam Pergub itu menyebutkan teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian ERP hanya boleh menggunakan teknologi dedicated short rangecommunication (DSRC). Aturan ini dipandang KPPU diskriminatif dan mempersempit ruang tender pada teknologi lainnya.
Sesuai regulasi, tidak diperbolehkan menunjuk kepada satu merek, satu jenis teknologi atau spesifikasi tertentu karena berarti mengindikasikan ada unsur monopoli.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya mendukung penerapan ERP untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota. Namun, pelaksanaanya dilarang melanggar aturan main perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau Pemprov DKI telah yakin DSRC adalah teknologi yang paling sesuai, maka segera dibuat Perda,” katanya, Selasa (27/12).
Kendati begitu, pemilihan DSCR pada kawasan pengendalian ERP harus telah melalui studi akademis dan riset empiris. Studi tersebut harus memaparkan perbandingan teknologi DSRC dengan teknologi lainnya seperti teknologi radio frequency identification (RFI), global positioning system (GPS) atau automatic number plate recognition (ANPR).
Studi tersebut dilakukan guna meyakinkan berbagai kalangan, termasuk otoritas persaingan usaha bahwa tidak ada tindak diskriminatif. Hasil kajian itu dapat diimplementasikan apabila disepakati sebagai teknologi terbaik.
Menurut Syarkawi, pembentukan Perda terkait penerapan ERP tidak membutuhkan waktu yang lama. Pasanya, legitimasi ini memang dibutuhkan untuk mencari solusi kemacetan di Jakarta. Selain Perda, opsi lain yang dapat dipertimbangkan adalah pembuatan peraturan presiden (Perpres).
Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kurniasih menyampaikan pihaknya setuju dengan keberatan yang disampaikan oleh KPPU. Dia menilai aturan ERP pada pasal 8 di Pergub No. 149/2016 memang harus dibenahi. Pasalnya, aturan tersebut mengunci satu sistem teknologi tertentu.
Pihaknya meminta Pemprov DKI untuk memformalisasikan kembali aturan ERP supaya bisa berjalan beriringan dengan ketentuan persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, produk hukum Pergub ERP dinilai bersingungan dengan aturan-aturan di atasnya.
“Pergub ERP harus disinkronisasikan. Namun, opsi membuat perda baru juga perlu dipikir ulang karena harus mencabut perda yang lama,” ujarnya.
Kurniasih menyampaikan pihaknya akan mengajak Pemprov DKI duduk bersama guna membahas beberapa regulasi yang dinilai bertentangan dengan produk hukum lainnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menuturkan Pemprov DKI telah mempertimbangkan UU Antimonopoli dalam merancang sistem ERP dengan teknologi tertentu. Pemilihan DSRC telah sesuai berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas di DKI Jakarta.
Pihaknya mengaku telah melakukan studi banding ke luar negeri untuk mempelajari teknologi tersebut. Hasil studi itulah yang membuatnya yakin menerapkan DSRC di Ibu Kota.
Namun, lembaganya akan mempertimbangkan usulan KPPU dan Kemendagri. Hasil pertimbangan tersebut akan disampaikan ke Biro Hukum Pemprov selaku pembuat regulasi. (Baca Juga: Dua Aturan Baru yang Akan Jamin Harga Bahan Pokok)
“Ada dasar hukum yang akan dimasukkan ke Pergub ERP sebagai bentuk perubahan. Nanti ini akan kami sampaikan secepatnya kepada Pemprov,” ujarnya.
Pada November lalu, Dishub DKI menyatakan bahwa lelang sistem jalan berbayar elektronik diikuti banyak peminat. Untuk pendaftaran yang sudah ditutup 28 Oktober, terdapat 235 peserta.