Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) sedang persiapan untuk direvisi. Rencana ini merupakan usulan dari Kemendagri.
“Peraturan Bantuan keuangan parpol memang sudah diusulkan oleh Kemendagri bahkan dengan rincian RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) memang sudah siap,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung, Senin (3/10).
Yuwandi menjelaskan, dua pekan lalu Kemendagri sudah menyampaikan kembali usulan revisi Peraturan Bantuan Keuangan Parpol. Hingga kini Kemendagri menunggu hasil revisiĀ PP Nomor 5 Tahun 2009 itu diterbitkan. Ia berharap, dalam revisi tersebut ada perubahan kebijakan yang menyesuaikan kepada pengaturan baru.
“Kesiapan Kemendagri dalam penyempurnaan, satu persepsi pengetahuan yang baru parpol,” ujar Yuswandi.
Dia menegaskan, bantuan keuangan untuk parpol ditujukan untuk penunjang kegiatan pendidikan politik. Menurut dia, di PP Nomor 5 Tahun 2009 secara eksplisit diatur bahwa 60 persen anggaran digunakan untuk pendidikan politik dan sisanya operasional.
“Namun di PP alokasinya diperhitungkan dari pagu APBN sebelumnya sehingga dihitung dari suara sah,” katanya.
Menurut dia, PP Nomor 5 Tahun 2009, disebutkan bahwa parpol mendapatkan bantuan sebesar Rp108 dari setiap satu suara yang diperoleh dari total suara partai tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca Juga: PP Warga Binaan, Digugat Perhimpunan Magister Hukum)
Dalam UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU o. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah mengatur mengenai sumber keuangan parpol yang antara lain dari iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD. Untuk bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada parpol yang meperoleh kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Bantuan keuangan dari APBN/APBD tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Pendidikan politik itu berkaitan dengan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tungal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik. Serta, pengkaderan anggota parpol secara berjenjang dan berkelanjutan.
Pasal 34A UU No. 2 Tahun 2011 menyebutkan bahwa parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD kepada Badan pemeriksa Keuangan secara berkala satu tahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit laporan tersebut dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil audit disampaikan kepada parpol paling lambat satu bulan setelah diaudit.