Pasca operasi tagkap tangan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka kasus pemerasan atas restitusi kelebihan bayar pajak atas PPH badan tahun 2012 dan PPN 2013 PT Electronic Design and Manufacturing International (EDMI) Indonesia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pemeriksa pajak dari KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) badan tahun 2012 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Februari 2013 PT EDMI Indonesia, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup karena mereka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ketiga tersangka itu, Herry Setiadji (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Kebayoran Baru), Indarto Catur Nugroho (ketua tim), dan Slamet Riyadi (anggota tim).
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, “Ketiganya diduga telah memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia,”
PT EDMI Indonesia memiliki kelebihan pajak penghasialan badan tahun 2012 dan PPN tahun 2013 sehingga terjadi pengembalian pajak sejumlah Rp 1 milyar lebih. Tetapi ketiga tersangka malah memaksa perusahaan membayar Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.