Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir.
“Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Syakir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut,” jelas Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6).
Syakir dinyatakan terbukti menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo sebesar 190 ribu Dollar AS, terkait lelang pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina pada 2005 silam.
Majelis menyatakan Syakir bersama Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem menyuap Suroso sebesar USD 190 ribu. Tujuan suap agar Suroso menyetujui PT Soegih Interjaya menjadi pemasok bensin tetraethyl lead (TEL) untuk Pertamina pada periode Desember 2004 dan 2005.
Permintaan itu akhirnya disepakati oleh Suroso dengan syarat adanya fee sebesar 500 Dollas AS per MT. Hal ini kemudian dilaporkan Syakir kepada Sales and Marketing Director of The Associated OCTEL selaku penyedia TEL, David P Turner pada 30 November 2004.
Atas kesepakatan itu, Suroso lantas membuat memorandum nomor 216/E00000/2004-S7 pada 17 Desember 2004 dengan kebutuhan TEL 455,20 MT. Sekaligus mengupayakan harganya sama dengan harga pada surat pesanan purchase order pembelian TEL terakhir yaitu 9.975 Dollar AS per MT.
“Untuk menyimpan komisi tersebut saksi Willy Sebastian Lim merkomendasikan pada Suroso supaya membuat rekening di UOB Singapura dan atas rekomendasi tersebut Suroso membuka rekening di UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo. Selanjutnya Willy Sebastian mengirimkan hasil penjualan TEL didapat dri OCTEL ke rekening UOB Singapura sejumlah 190 ribu Dollar AS,” kata John.
Hukuman Suroso lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis menghukum Syakir dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga hukuman untuk Syakir lebih ringan dari tuntutan JPU. “Terdakwa belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan,” ujar Hakim John.